Peran lembaga penegak hukum


        Sebenernya sih ini berawal dari tugas PKN yang mengharuskan MeResume materi tentang "Peran lembaga penegak hukum" ya apasalah nya kalo dijadiin Artikel dan dibagi sama sobat :D ok Disini ada 4 lembaga dan tugas nya yaitu sebagai berikut :

A. KEPOLISIAN
        Kepolisian Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.# Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. 
tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.menegakkan hukum, dan
3.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.Untuk melaksanakan tugasnya, 
       kepolisian antara lain berwenang:
1. menerima laporan dan pengaduan
2. menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertibanumum
3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

B. KEJAKSAAN RI
      KejaksaanKejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum. kejaksaan merupakan aparat Negara yang bertugas :

1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatanhukum tetap.Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkapmaka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UUDalam bidang ketertiban dan ketentraman umum 
jaksa turut melakukan penyelidikan yangberupa:
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hukum

C. KEHAKIMAN
           Kehakiman Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa,memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agarkeadilan benar-benar bisa ditegakkan.Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukanoleh MA dan MK.Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,maka MK merupakan lembaga peradilan khususkarena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.

D. KPK
          KpK Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Popular posts from this blog

BAGI LOE YANG MAU JADI PENERBANG

episode 9 untuk 3bulan

setelah lulus sekolah!